

Layanan litigasi merupakan layanan pendampingan dan perwakilan hukum yang dilakukan melalui jalur...
Selain melalui jalur pengadilan, MIZAN LAW OFFICE juga memberikan layanan penyelesaian sengketa...
MIZAN LAW OFFICE memberikan layanan hukum di bidang pertanahan bagi individu, perusahaan, maupun...
Kontrak atau perjanjian merupakan dasar utama dalam menjalankan hubungan bisnis yang sehat dan...
MIZAN LAW OFFICE memiliki kompetensi dalam menangani berbagai aspek hukum perbankan baik bagi...
Layanan hukum pidana kami mencakup pendampingan hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, korban,...
MIZAN LAW OFFICE menyediakan layanan hukum perusahaan yang dirancang untuk mendukung kebutuhan...
Hubungan antara perusahaan dan pekerja sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang...
Penyusunan dokumen hukum yang baik merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan...
Selain layanan yang telah disebutkan di atas, MIZAN LAW OFFICE juga menangani berbagai kebutuhan...
Layanan litigasi termaksud dalam pendampingan danperwakilan didalam persidangan. Layanan ini dapat dimulai dari pendaftaran gugatan hingga mendapatkan yang berkekuatan hukum tetap baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat.
Non-Litigasi adalah layanan yang kami berikan di luar pengadilan sebagai langkah yang mudah dan efisien dengan menggunakan metode mediasi, negosisasi dan konsiliasi. Langkah non-Litigasi selalu mendapatkan hasil win-win solution
Hukum pertanahan meliputi hal pengelolahan aset perusahaan, peningkatan, pembebasan lahan, hak tanggungan, perizinan pertanahan.
Hukum kontrak bisnis meliputi tentang pembuatan perjanjian kerjasama.
Hukum perbankan meliputi tentang perjanjian jaminan bank, surat berharga, perjanjian kredit, bank garansi dan lain sebagainya.
Meliputi segala prosedural yang ada seperti penyidikan, penyelidikan hingga pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, serta pendampingan saksi dan korban.
Meliputi tentang pembuatan perjanjian kerja, perizinan perusahaan, Legal Due Diligence, pembuatan peraturan perusahaan, pembukaan anak perusahaan, serta segala perizinan yang terkait.
Meliputi tentang perundingan permasalahan buruh, pembuatan perjanjian kerja bersama, penyelesaian sengketa perburuhan secara bipartir, tripartit, dan hingga pada pengadilan hubungan industrial.
Perancangan kontrak, pendapat hukum, pemberian saran hukum
Kantor hukum kami juga memberikan pelayanan perkara-perkara selain yang terurai diatas, seperti hak kekayaan intelektual, hukum kepailitan, hukum keuangan, dll.